Memuat SPMB Karimun...

Pendaftaran SPMB Karimun 2026/2027

Sistem Penerimaan Murid Baru untuk jenjang TK, SD dan SMP. Pendaftaran ONLINE mudah, cepat, dan transparan sesuai dengan Petunjuk Teknis Nomor 295 Tahun 2026.

Pilih Jenjang Sekolah

Pilih jenjang pendidikan yang sesuai untuk memulai proses pendaftaran SPMB Tahun Ajaran 2026/2027

Informasi Cepat Pendaftaran

Berdasarkan Petunjuk Teknis SPMB Kabupaten Karimun Tahun Ajaran 2026/2027

Jadwal Penting

  • Pendaftaran Online: 8-11 Juni 2026
  • Pengumuman: 10 & 12 Juni 2026
  • Pengumuman Prestasi SMP: 10 Juni 2026
  • Pengumuman Domisili/Mutasi SMP: 12 Juni 2026
  • Daftar Ulang Online: 12-13 Juni 2026

Persyaratan Umum

  • Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus
  • Ijazah TK (khusus SD)
  • Ijazah SD/SKL (khusus SMP)

Waktu Pelayanan

  • Pendaftaran Online: 24 Jam
  • Pendaftaran Ulang Online: 24 Jam
  • Helpdesk Online: Senin-Jumat

Jalur Pendaftaran

Berdasarkan Keputusan Bupati Karimun Nomor 295 Tahun 2026

Jalur Domisili

50% (SMP) / 75% (SD) / 100% (TK)

Berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah. KK minimal 1 tahun sebelum pendaftaran. Pendaftaran ONLINE.

Jalur Afirmasi

20%

Untuk keluarga tidak mampu (dengan bukti program penanganan) dan penyandang disabilitas (kartu disabilitas/surat dokter).

Jalur Prestasi

25% (SMP)

Berdasarkan nilai rapor 5 semester dan/atau piagam prestasi (6 bulan - 3 tahun terakhir).

Jalur Mutasi

5%

Perpindahan tugas orang tua (surat penugasan maksimal 1 tahun) dan anak guru yang mengajar di sekolah tujuan.

Jalur Pendaftaran SD: Domisili (75%), Afirmasi (20%), Mutasi (5%)
Jalur Pendaftaran TK: Domisili (100%) sesuai domisili yang ditentukan
Semua pendaftaran dilaksanakan secara ONLINE melalui sistem SPMB Kabupaten Karimun.

Jadwal SPMB 2026/2027

Timeline lengkap pelaksanaan SPMB Kabupaten Karimun (Pendaftaran ONLINE)

Jadwal TK (Online)
Pendaftaran ONLINE melalui sistem SPMB
Kegiatan Tanggal Keterangan
Pendaftaran & Seleksi Online 8-11 Juni 2026 24 Jam
Pengumuman 12 Juni 2026 08.00 WIB
Pendaftaran Ulang Online 12-13 Juni 2026 24 Jam
Jadwal SD (Online)
Pendaftaran ONLINE melalui sistem SPMB
Kegiatan Tanggal Keterangan
Pendaftaran & Seleksi Online 8-11 Juni 2026 24 Jam
Pengumuman 12 Juni 2026 08.00 WIB
Pendaftaran Ulang Online 12-13 Juni 2026 24 Jam
Jadwal SMP (Online)
Pendaftaran ONLINE melalui sistem SPMB
Kegiatan Tanggal Keterangan
Pendaftaran Semua Jalur Online 8-11 Juni 2026 24 Jam
Pengumuman Prestasi & Afirmasi 10 Juni 2026 08.00 WIB
Pengumuman Domisili & Mutasi 12 Juni 2026 08.00 WIB
Pendaftaran Ulang Online 12-13 Juni 2026 24 Jam

Pertanyaan Umum (FAQ)

Informasi penting seputar SPMB Kabupaten Karimun Tahun Ajaran 2026/2027

Pendaftaran SPMB Kabupaten Karimun Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan secara ONLINE pada tanggal 8, 9, 10, dan 11 Juni 2026 melalui sistem SPMB. Pendaftaran dapat diakses selama 24 jam.

Jadwal lengkap:
  • TK, SD, SMP: Pendaftaran Online 8-11 Juni 2026 (24 Jam)
  • Pengumuman Prestasi & Afirmasi SMP: 10 Juni 2026 (08.00 WIB)
  • Pengumuman TK, SD, Domisili & Mutasi SMP: 12 Juni 2026 (08.00 WIB)
  • Daftar Ulang Online: 12-13 Juni 2026 (24 Jam)

Berdasarkan Petunjuk Teknis SPMB, ketentuan usia untuk TK adalah:
  • SPS (Satuan PAUD Sejenis): 2-4 tahun
  • KB (Kelompok Bermain): 2-4 tahun
  • TK A: 4-5 tahun per 1 Juli 2026
  • TK B: 5-6 tahun per 1 Juli 2026
  • Pengecualian daerah jauh: Jika di daerah jauh dari TK, diperbolehkan menerima anak usia 2-6 tahun.

Berdasarkan Petunjuk Teknis SPMB, ketentuan usia untuk SD adalah:
  • Diutamakan: berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2026
  • Minimal: berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 (dapat diterima jika masih tersedia daya tampung)
  • Pengecualian: usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2026 bagi calon murid yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru.

Untuk jenjang SMP, calon murid harus berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2026. Ketentuan ini dikecualikan untuk:
  • Penyandang disabilitas
  • Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus dan layanan khusus
  • Satuan Pendidikan yang berada di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T)

  • Jalur Domisili: Dapat memilih 3 (tiga) sekolah tujuan yang berada dalam satu daerah irisan domisili.
  • Jalur Afirmasi: Hanya 1 sekolah tujuan sesuai domisili.
  • Jalur Mutasi/Pindah Orang Tua: Hanya 1 sekolah tujuan sesuai domisili.
  • Jalur Prestasi (SMP): Hanya boleh memilih 1 (satu) sekolah tujuan di dalam maupun di luar domisili.
Calon murid hanya dapat memilih 1 (satu) jalur SPMB.

Berdasarkan Keputusan Bupati Karimun Nomor 295 Tahun 2026, terdapat 4 jalur pendaftaran untuk SMP:
  • Domisili (50%) Berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah. KK minimal 1 tahun.
  • Afirmasi (20%) Untuk keluarga tidak mampu (peserta program penanganan) dan penyandang disabilitas (kartu disabilitas/surat dokter).
  • Prestasi (25%) Berdasarkan nilai rapor 5 semester (Kelas 4-6 Semester 1) dan/atau piagam prestasi (6 bulan - 3 tahun).
  • Mutasi (5%) Perpindahan tugas orang tua (dibuktikan surat penugasan maksimal 1 tahun) dan anak guru.
Untuk SD: Domisili (75%), Afirmasi (20%), Mutasi (5%).
Untuk TK: Domisili (100%) sesuai domisili.

TIDAK ADA seleksi/tes calistung (membaca, menulis, dan berhitung) atau tes lainnya dalam pelaksanaan SPMB, baik di SD Swasta maupun Negeri. Hal ini sesuai dengan prinsip SPMB yang objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Calon murid yang orang tua/walinya berpindah tugas dapat mendaftar melalui Jalur Mutasi dengan ketentuan:
  • Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakannya
  • Surat penugasan diterbitkan paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB
  • Kuota jalur mutasi dapat digunakan untuk anak guru yang bertugas di sekolah tersebut (dibuktikan dengan SK penugasan)
  • Kuota maksimal 5% dari daya tampung sekolah

Pendaftaran SPMB GRATIS dan TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP Negeri dan Swasta penerima dana BOSP dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan. Waspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan panitia SPMB dengan meminta sejumlah uang untuk kelancaran pendaftaran.

Jika mengalami kendala teknis atau administratif, silakan hubungi:
  • Koordinator: Razali, S.Ag
  • Kantor: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun
  • Telepon: (0777) 7366051
  • Email: info@karimun.spmb.id
  • Website: https://karimun.spmb.id
Tim support tersedia pada jam kerja Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB.